Bimtek SMKK (Sertifikasi Petugas K3 Konstruksi)

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/PRT/M/2019 tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi yang mengamanatkan bahwa dalam pekerjaan konstruksi wajib melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang dijalankan oleh personil yang telah dilatih/memiliki keahlian tentang SMKK, maka Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) DPD Jawa Timur bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi Bidang PUPR (Sertifikasi Petugas K3 Konstruksi – Kementerian PUPR) pada tanggal 23-27 Agustus 2021, Kegiatan diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeeting

Bookmark the permalink.

Tinggalkan Balasan