Pelatihan Akrual ( April 2017 )

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak terlepas dari Sistem Pengelolaan Keuangan Pemerintah, untuk itu Pemerintah Daerah perlu memahami dasar-dasar akuntansi yang memadai untuk menunjang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang baik dan benar, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Kami Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) DPD Jawa Timur menyelenggarakan Pelatihan Keuangan Daerah Berbasis Akrual pada tanggal 25 April 2017

IMG_0639 IMG_0640 IMG_0646

Bookmark the permalink.

Tinggalkan Balasan