Pelatihan SPSE (V4) Untuk Penyedia/Rekanan/Swasta (29 Nopember 2016)
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Seluruh Instansi Pemerintah (Kementrian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah dan Instansi lainnya) wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan mulai Tahun Anggaran 2012. Dengan ketentuan tersebut para penyedia barang/ jasa (rekanan/ pengusaha) dituntut untuk mengetahui cara mengikuti lelang/tender dan bagaimana strategi, tip dan trik untuk memenangkan pelelangan/tender secara elektronik. Sehubungan dengan hal tersebut, kami Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) DPD Jawa Timur mengundang Bpk./Ibu pengusaha/rekanan/penyedia...