Bimbingan Teknis Pengadaan Pekejaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia Berdasarkan Permen PUPR No.1 Tahun 2020

Ketersediaan infrastruktur yang berkualitas mempunyai peran penting untuk peingkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai penyelenggara pekerjaan infrastruktur, telah menerbitkan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia yang menjadi pedoman pelaksanaan pengadaan melalui rancang bangun atau design and build. Penerapan metode rancang bangun dapat memberikan dampak positif untuk efisiensi dari sisi waktu dan biaya, Kegiatan Kelas Daring dilaksanakan melalui Zoom MeetingĀ pada tanggal 22-23 Oktober 2020 dan 3-4 November 2020

Bookmark the permalink.

Tinggalkan Balasan