Pelatihan Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah

Pelatihan Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah

“Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 38 ayat (5) huruf e menyatakan bahwa pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. Di penjelasan ayat ini dinyatakan bahwa publikasi harga antara lain melalui dalam Portal Pengadaan Nasional dan dalam website masing-masing penyedia barang dan jasa.”

Mengacu kepada kententuan tersebut, daftar harga yang dapat digunakan untuk menjadi acuan harga adalah yang diumumkan melalui Portal Pengadaan Nasional dan website masing-masing penyedia barang dan jasa. Harga yang berasal dari penyedia barang dan jasa saja belum dapat dijadikan acuan harga, sehingga pengadaan kendaraan dengan penunjukan langsung belum dapat dilakukan.

Setelah diterbitkannya Peraturan Kepala LKPP No.6 Tahun 2011 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Lainnya (K/L/D/I) dan dipublikasikannya Katalog Kendaraan Bermotor, maka pengadaan kendaraan bermotor pemerintah sudah dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.

Berikut adalah dokumentasi foto terkait pelaksaan pelatihan. Diadakan tanggal 10 September 2012

admin administrator

No Comments

Post a Comment