Gallery Kegiatan

Pelatihan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung ( September 2016 )

Dalam rangka memenuhi kebutuhan tugas Pejabat Pengadaan/Panitia/Pokja/ULP dalam proses pemilihan dengan metode pengadaan langsung dan penunjukan langsung yang sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 dan Perubahannya (Perpres No. 04 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), IAPI DPD Jawa Timur menyelenggarakan pelatihan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung tanggal 20-21 September 2016 ...

Pelatihan Penyusunan Evaluasi Dokumen Penawaran ( September 2016 )

Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kelompok Kerja (POKJA), Panitia Pengadaan atau Pejabat Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, khususnya dalam mengevaluasi penawaran (evaluasi administrasi, teknis dan harga) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan perubahannya (Perpres 04 tahun 2015). Kami Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) DPD Jawa Timur menyelenggarakan pelatihan dimaksud tanggal 27-28 September 2016 ...

Foto Pelatihan LPSE V.4 Penyedia ( September 2016 )

e-Procurement adalah proses pengadaan barang/jasa yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum, pra-kualifikasi dan sourcing secara elektronik dengan menggunakan modul berbasis website. Dukungan Teknologi Informasi ini dapat meningkatkan kapabilitas Government dalam memberikan kontribusi bagi penciptaan nilai tambah, serta mencapai efektifitas dan efisiensi. Proses Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan menggunakan e-procurement secara signifikan akan meningkatkan kinerja, efektifitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas transaksi yang dilakukan, selain itu biaya operasional dapat...

Foto Pelatihan LPSE V.4 Untuk Panitia ( September 2016 )

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan unit kerja penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Terhadap ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah yang tidak membentuk LPSE, dapat melaksanakan pengadaan secara elektronik dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat. Selain sebagai unit kerja sebagaimana tersebut diatas LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pasal 15, 16 dan 109 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan atas...