Dalam lingkungan pemerintah pusat atau daerah, instansi yang menjalankan fungsi pengawasan intern dikenal dengan nama BPKP/Inspektorat Jendral/Inspektorat Kemeterian/Lembaga/Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam kesehariannya unit kerja tersebut dikenal dengan nama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Di lingkungan BUMN/D dan Perguruan Tinggi dikenal dengan sebutan Satuan Pengawasan Intern (SPI), demikian pula dalam lingkungan Perbankan dikenal dengan istilah Satuan Kerja Audit Intern (SKAI).Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008, Pasal 11, terkait peran APIP yang efektif maka APIP setidaknya harus dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:a. memberikan...